Seorang Brigadir AK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian bayi berusia dua bulan, NA. Penetapan tersangka tersebut mengikuti gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyatakan bahwa Brigadir AK dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman pidana maksimal yang dihadapi adalah 15 tahun penjara.
Penyebab Penetapan Tersangka
Penetapan Brigadir AK sebagai tersangka didasari oleh keyakinan penyidik yang mendasarkan pada alat bukti yang dikumpulkan. Sebelumnya, Brigadir AK menjalani penempatan khusus selama 30 hari dan akan dialihkan ke Ditreskrimum untuk dilakukan penahanan.
Kasus Penganiayaan Bayi
Kejadian mengenai oknum anggota Polda Jawa Tengah yang dilaporkan menganiaya bayi hingga menyebabkan kematian tersebut sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng. Diharapkan tindak lanjut hukum sesuai dengan proses yang berlaku.