Pada tanggal 20 Maret 2025, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo menegaskan bahwa menerima gratifikasi tidak boleh dianggap sebagai bagian dari rezeki yang halal. Pernyataan tersebut disampaikan dalam program “Series Penguatan Integritas Pegawai Rumah Tahanan (Rutan) KPK”.
Ibnu mengingatkan seluruh pegawai Rutan KPK untuk memegang prinsip kejujuran, termasuk untuk tidak mengambil, menerima, ataupun meminta yang bukan hak, serta menolak segala bentuk yang bukan hak. Ia menyatakan bahwa gratifikasi merupakan pintu masuk korupsi yang dapat merusak integritas, dan pegawai KPK harus berani menolaknya.
Selain Ibnu, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa juga hadir dalam kesempatan tersebut. Cahya mendorong agar pegawai Rutan KPK melaporkan praktik korupsi yang mungkin terjadi, sambil menegaskan pentingnya menjaga integritas meski bukan hal yang mudah.
Program tersebut melibatkan sesi berbagi pengalaman, termasuk dari anggota Dewan Pengawas KPK, Benny Joshua Mamoto, dan Chisca Mirawati. KPK menjadikan program ini sebagai strategi untuk memperkuat sistem peradilan yang transparan dan berintegritas, serta meningkatkan kapasitas dan kesadaran pegawai Rutan guna menjaga kredibilitas institusi dan membangun kepercayaan publik.
Seri pertama dari program ini telah dilaksanakan pada Februari 2025, sebagai langkah KPK dalam memerangi praktik korupsi dan memastikan penegakan hukum yang adil.